Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Cerita Miris Wartawan Yang Melekat Sebagai Warga di NTT Disomasi

Selama pembicaraan di ruang publik, hati dan otak wartawan melekat sebagai warga menyimpan pembicaraan sepanjang masa. Wartawan bisa saja mengindahkan intimidasi dan tekanan dari oknum pejabat dengan menghapus konten sosial media dan itu mudah dilakukan, bahkan sekejap saja dihapus, tapi ingat bahwa memori yang disimpan di video hati dan otak tidak akan bisa dihapus sepanjang masa.

Sebagaimana penulis ketahui dan merekam komunikasi dengan wartawan online Indometro.id pasca diunggah pembicaraan dua pejabat publik itu di konten sosial media miliknya dan dikirim ke group whatsapp internal Badan Pengurus Forkoma Manggarai Timur dengan sedikit keterangan dan perdebatan dari konten itu, didalamnya ada petinggi Forkoma Manggarai Timur yang sedang berkuasa mungkin merasa terganggu dengan konten sosial media tersebut dan banyak pengurus FORKOMA, Penasehat dan anggota biasa memperdebatkan konten tersebut. Konten itu dibagikan keluar dari group internal tersebut dan diketahui oknum pejabat publik tersebut diluar Badan Pengurus Forkoma, bahkan oknum pejabat publik itu tidak menjadi anggota group internal. Bahkan, sebagaimana disampaikan wartawan Indometro.id kepada penulis, ada oknum anggota group Badan Pengurus yang sedang berkuasa melakukan komunikasi video call di aplikasi whatsapp, tapi ia abaikan. Kemungkinan besar ada oknum Yudas di dalam group internal Badan Pengurus tersebut demi menghancurkan sesama anggota Forkoma Manggarai Timur. Begitulah manusia rapuh. Ia mengatakan bahwa ia mengunggah di group internal Badan Pengurus FORKOMA sebagai anggota Forkoma dan group internal, bukan sebagai wartawan, yang notabene tidak dibagikan ke luar group tersebut. Lalu pertanyakan apakah group Badan Pengurus FORKOMA akan disomasi karena menerima konten yang dikirim anggotanya, dan disebarluaskan ke luar dari group tersebut yang akhirnya berdampak pada somasi kepada wartawan, melekat warga Indonesia di Manggarai Timur dan juga melekat sebagai anggota Forkoma Manggarai Timur. Admin group Badan Pengurus Forkoma Manggarai Timur harus bertanggung jawab karena tidak meminta kepada anggota groupnya untuk membagikan unggahan, diskusi, komentar maupun perdebatan di dalam internal group. Sebab itu bukan group publik. Selain itu, sebagai warga Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 untuk menyampaikan kebebasan berekspresi yang sesuai dengan fakta dan akurat. Selain di group internal Badan Pengurus FORKOMA, Damianus Babur sebagai warga negara mengirim konten tiktoknya di group whatsapp Peduli Manggarai Timur. Posisi Damianur Babur mengirim konten tiktok yang berisi percakapan dua pejabat publik di ruang publik sebagai warga terlepas dari profesinya sebagai wartawan. Sebagai warga negara melekat sebagai wartawan diperbolehkan oleh regulasi untuk menyampaikan unggahan di konten Tiktok atas apa yang dilakukan oleh pejabat publik. Akan dipersoalkan kalau wartawan yang melekat sebagai warga mengambil gambar dan video dari percakapan pejabat publik di kamar pribadi dan di ruang tertutup. Tentu hal itu bisa dilakukan dengan meminta ijin. Tapi, setiap pejabat publik yang berbicara di ruang publik tentang urusan pemerintah, wajib diabadikan baik oleh wartawan maupun warga sekaligus mengontrol agar pejabat publik tahu diri saat menyampaikan ke lembaga lain yang bukan kewenangannya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung