Menurut penulis, Ada banyak tafsiran, interpretasi dari publik dan internal lembaga eksekutif bahwa apa yang ditawarkan oknum bawahan itu merendahkan kepala daerah di hadapan lembaga lainnya.
Sewaktu perbincangan dua pejabat publik, penulis juga berada di lokasi dengan menjalankan aktivitas jurnalistik. Untuk diketahui bersama bahwa seorang wartawan itu melekat juga sebagai warga negara, jurnalisme warga yang berhak mengkritisi kebobrokan pejabat publik yang bekerja tidak sesuai regulasi. Ingat bahwa wartawan melekat warga sudah menyerahkan kekuasaannya kepada pemimpin daerah melalui proses demokrasi. Tentu, pemimpin daerah dan bawahannya yang digaji oleh uang rakyat bijak untuk melayani kepentingan rakyatnya. Pejabat publik harus belajar, memahami dan menerapkan etika pemerintahan yang mengatur dan mengikatnya.
Pejabat publik harus memahami secara luas profesi seorang jurnalis. Seorang jurnalis itu selain bekerja dengan peralatan jurnalistiknya, seperti kamera, handphone, alat rekam, handycam yang mengabadikan apa yang dilakukan pejabat publik di ruang terbuka dan juga wartawan merekam dengan kamera hati, handphone hati serta disket otak, kartu memori hati dan otak. Oknum pejabat publik boleh saja menekan, mengintimidasi wartawan melekat sebagai warga untuk menghapus konten sosial media, tapi oknum pejabat publik tidak bisa menekan dan mengintimidasi hati dan otak wartawan yang sudah merekam pembicaraan publik di ruang publik. Apalagi kegiatan itu dalam Oknum pejabat publik tidak sewenang-wenang dengan kekuasaannya yang diberikan warga melekat wartawan menekan dan mengintimidasi hati dan otak wartawan yang melekat sebagai warga negara yang setara dengan pejabat publik yang memiliki hak-hak asasi manusia, hak asasi dalam menyampaikan kebebasan berekspresi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












