Entah seorang oknum pejabat itu ada hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, tetap menjaga etika komunikasi dan etika pemerintah yang mengatur pelayanan dari para pejabat. Tidak seenaknya menawarkan aset daerah tanpa persetujuan berbagai pihak yang diatur dalam undang-undang. Oknum pejabat itu tahu menempatkan diri dan tidak leluasa semaunya saja menyampaikan hal-hal yang bukan kewenangan. Beres dulu urusan pelayanan internal di organisasi perangkat daerahnya. Jangan merasa lebih berkuasa dari kepala daerah walaupun ada hubungan kekeluargaan. Jangan melangkahi kewenangan Kepala OPD sebab itu kewenangan Kepala OPD. Semua sudah diatur sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Kode Etik ASN
Di edisi KOMPAS.com, 20 September 2022, dan dikutip penulis, Sabtu, 20 Mei 2023, pukul 23.25 wita, Kode Etik ASN sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN
Kode etik bagi ASN Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












