Penulis bisa menafsirkan kesewenangan dari oknum pejabat publik di Pemda mengambil alih kekuasaan dari pemimpin daerah atau kepala daerah serta menunjukkan identitas dirinya bahwa sesungguhnya kepala daerah di daerah itu adalah dirinya walaupun jabatannya masih dibawah. Bisa ditafsirkan pula bahwa pembicaraannya kepada pemimpin di lembaga lainnya mau mengkudeta kepala daerah dengan menawarkan aset daerah yang bukan kewenangannya.
Konten Sosial Media Sebagai Pilar kelima Demokrasi di Era Digital
HAK DIGITAL adalah hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan mendistribusikan media digital.
HAK BEBAS BEREKSPRESI: Termasuk keragaman konten, bebas untuk mengekspresikan pendapat dan penggunaan Internet dalam memobilisasi masyarakat sipil.
Edi Hardum Kecam Rencana Somasi Terhadap Penyebar Video Saat Ani Agas Tawarkan Tanah ke Kapolda NTT
Dalam diskusi dengan penulis, Rencana somasi terhadap penyebar Video percakapan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas yang diduga tawarkan tanah untuk bangun pos polisi ke Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Johni Asadoma, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video yang diunggah akun tiktok @damianbabur pada Sabtu (13/05/2023) tersebut kini menjadi viral dan berujung pada ancaman somasi oleh Sekdinkes Matim, Pranata Kristiani Agas alias Ani Agas terhadap perekam dan penyebar video itu.
Edi Hardum, Doktor Hukum yang berdomisili di Jakarta saat berkomunikasi dengan penulis pada Rabu(17/052023) mengecam tindakan somasi yang direncanakan oleh Sekretaris Dinkes Matim, Ani Agas terhadap perekam dan penyebar video tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












