Akan menjadi preseden buruk kedepannya di lembaga eksekutif apabila oknum bawahan mudah sekali melanggar etika komunikasi dalam sistem pemerintahan dan regulasi yang mengikat oknum birokrasi. Memalukan sekaligus menjijikkan perilaku oknum pejabat publik yang gampang sekali menawarkan aset Negara atau aset daerah ke lembaga lain yang dilakukan oknum bawahan. Tanpa ada pembicaraan internal yang melibatkan eksekutif dan legislatif untuk mengambil sebuah keputusan dalam menawarkan sebuah aset daerah. Biasanya, kalau eksekutif mempertimbangkan untuk menghibahkan aset daerah, terlebih dulu ada pengajuan dari lembaga lain dengan pertimbangan sangat urgens. Tapi, tidak semena-mena oknum bawahan dengan kapasitasnya yang terbatas menawarkan aset daerah yang memiliki sertifikat resmi. Ada struktur di birokrasi dengan kewenangan masing-masing.
Pejabat publik yang tidak mau dikritik dan tidak mau dipublikasikan kata-kata dan kegiatannya adalah bakal bibit pemimpin yang otoriter. Pemimpin yang terlalu mengagungkan jabatan. Adalah pemimpin sombong yang melihat masyarakat hanya sebagai sarana untuk menjadikan diri si pemimpin itu sebagai raja kecil dalam sebuah kabupaten yang lagi memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan yang demokratis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












