Seharusnya, kata Edi, sebagai pejabat ASN atau pemerintah mendukung asas pemerintahan yang baik salah satunya asas transparansi. Justru tindakan somasi itu merupakan antitesa dari pemerintahan yang bersih.
“Dia anti. Justru anti tesa dari sini. Dia seharusnya mendukung dong kalau dia benar-benar sebagai pejabat ASN atau pemerintah. Harus mendukung yang namanya asas-asas pemerintahan yang baik, salah satu di dalamnya adalah asas transparansi dan asas tanggung jawab. Itu sama halnya kembali kepada gaya orde baru. Yang tidak suka disuruh beritanya dicabut.” Pungkasnya
Kata dia, Polri dan TNI adalah humas yang paling bagus dalam menyampaikan siaran pers saat menyampaikan informasi kepada publik. Sehingga menyarankan agar Kapolda NTT tidak terprovokasi oleh tindakan Ani Agas untuk mensomasi atau melaporkan penyebar dan perekam video tersebut.
Menurut Edi, pemerintahan seperti ini harus dilawan.
“Jadi, saya kecam itu tindakan somasi itu.Ini namanya pemerintahan yang tengik, harus dilawan. Somasi itu dilawan. Dia mensomasi itu mau menunjukkan kebodohan dia. Apalagi katanya dia anak Bapati. Ini pasti ada kesombongan disana.” Tutup Edi
Ketua TPDI, Petrus Selestinus kepada penulis berpendapat bahwa Tidak ada yang salah dari pemberitaan dan pengambilan gambar melalui video itu karena Kapolda NTT adalah pejabat publik berada di ruang publik berhadapan dengan seorang pegawai kecil yang sedang membicarakan hal-hal umum. Apa yang menjadi obyek berita bukanlah sesuatu yang bersifat privacy jadi tidak ada yang salah dari sudut etika dan hukum. Dengan demikian media tidak usah takut dengan somasi dari seorang perawat itu.
Ketua TPDI, Petrus Selestinus berpendapat bahwa Tiktok itu tergantung siapa yang buat, jika dibuat oleh wartawan dan berisi informasi yang perlu diketahui publik maka itu karya jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












