Markus Makur, Anggota Forum Jurnalis Flores-Lembata (FJF-L) NTT
bidiknusatenggara.com-Wartawan Indometro.id, Damianus Babur, melekat sebagai warga Negara Indonesia dan jurnalis warga (citizen journalism) di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki hak-hak asasi manusia untuk menyampaikan kebebasan berekspresi di sosial medianya, baik tiktok, facebook, snackvideo, twitter, instagram dan lain sebagainya berhubungan dengan platform media digital. Selain hasil produk karya jurnalistik yang dianut seorang wartawan, di era digital saat ini juga dengan kemudahan platform sosial media melekat sebagai warga untuk menjalankan karya jurnalisme warga (citizen journalism) yang mendiskusikan perbincangan publik di sosial media, baik yang dilakukan oleh penguasa yang sudah diberi kuasa oleh rakyat untuk mengabdikan dirinya pada pelayanan publik maupun persoalan sosial, infrastruktur dasar seperti air minum, jalan rusak dan lain sebagainya wajib dilaksanakan oleh penguasa yang sudah mendapatkan kekuasaan dari rakyat kepada penguasa tersebut untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang berpihak pada rakyatnya.
Apalagi diduga ada oknum pejabat yang secara terang-terangan yang tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan sesuatu hal yang bukan kewenangannya di depan publik dan disaksikan publik. Bagi seorang wartawan yang melekat sebagai warga dan jurnalis warga (citizen journalism) wajib mengabadikan momen itu, entah diambil dengan foto dan video. Tanpa seijin oknum tersebut. Sebab oknum pejabat tersebut berstatus pejabat publik yang digaji oleh anggaran Negara. Segala hal yang diperbincangkan oknum pejabat publik itu dan disampaikan di ruang publik wajib diabadikan. Apalagi oknum pejabat itu menyampaikan sesuatu yang bukan kewenangannya. Bahkan oknum pejabat itu menyampaikan sesuatu aset negara yang bukan kewenangannya untuk menyampaikan kepada oknum pejabat yang lebih tinggi diluar birokrasi. Ada Etika birokrasi yang sudah diketahui oleh oknum pejabat itu, tapi dengan seenaknya melanggar dan menyampaikan hal itu yang diluar kewenangan sebagai birokrasi. Bisa ditafsir bahwa oknum pejabat mengambil kewenangan dari pemimpin yang lebih tinggi dari oknum tersebut. Ada regulasi birokrasi apabila menawarkan aset Negara, khususnya aset daerah kepada lembaga lain. Benar-benar memalukan oknum pejabat itu yang mengambil kewenangan pimpinan instansi maupun kepala daerahnya. Banyak tafsiran bebas, saat oknum itu menyampaikan sesuatu yang bukan kewenangan, jangan, jangan oknum itu mengambil alih pimpinan maupun kepala daerahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












