Menurut mantan wartawan itu, percakapan Ani Agas dan Kapolda soal tawar menawar tanah untuk pembangunan pos polisi sangat layak untuk diberitakan maupun di diskusikan dan diperbincangkan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, saya kecam keras siapapun, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur itu, yang mau mensomasi. Somasi apa? Itu keliru besar. Yang benar adalah dia memberikan klarifikasi atau hak jawab atau memberikan penjelasan kalau berita itu keliru.” Katanya
Kata dia, tugas seorang wartawan adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada dua pejabat publik yang sedang membicarakan kepentingan umum. Dalam hal ini adalah tanah pemerintah untuk kepentingan umum, mendukung Polri menjalankan tugasnya sesuai UU yakni melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum.
Selain itu, Edi Hardum juga mengatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan lalu disuruh untuk dicabut atau di take down, adalah tindakan yang tidak benar dan patut dicurigai bahwa ada kepentingan tersembunyi dari percakapan tersebut.
“Itu layak diberitakan. Kalau isi pembicaraan itu kemudian disuruh cabut beritanya, di take down, itu tidak benar. Itu patut dicurigai bahwa pembicaraan itu ada tujuan yang tidak bagus, ada tujuan tersembunyi, tujuan untuk kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu. Itu patut dicurigai.” Ucapnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












