BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Salah satu program kerja utama Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT) sejak awal kampaye calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 adalah Kabupaten Malaka Swasembada Pangan. Keduanya bertekat memenuhi kebutuhan pangan (22.240 ton beras/tahun, red) bagi 197.022 jiwa masyarakat Malaka secara mandiri tanpa perlu mendatangkan (import, red) bahan pangan dari daerah lain. Program ini berhasil membius telinga dan hati publik Malaka memantapkan pilihan dan harapannya kepada SN-KT, untuk membawa Malaka menjadi daerah yang berlimpah pangan. Saat itu, masyarakat tampak sangat tergoda dan terhibur rayuan manis program ini. Pasangan ini pun sukses menduduki pucuk pimpinan Daerah Kabupaten Malaka sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Pernah dalam Jumpa Pers 100 Hari Kerja Kepemimpinan SN-KT pada Senin (04/10/2021) di Aula Kantor Bupati Malaka, Bupati SN menyebut sejumlah investasi besar telah dilakukan Pemerintahan SN-KT untuk mewujudkan program swasembada pangan Kabupaten Malaka, diantaranya yaitu dukungan 128 unit alsintan (alat sistem pertanian) seperti tractor (cultivator) untuk cultivasi lahan pertanian (sawah dan ladang, red) milik warga secara gratis. SN menyebut per September 2021, pemerintahannya telah berhasil mengolah 380,7 hektar lahan petani secara gratis. Lalu akan mengadakan benih padi untuk dikembangkan pada 3.500 hektar lahan di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Malaka dan dua (2) unit rumah pengolahan hasil padi dilengkapi dengan mesin giling, mesin poles dan mesin pengering untuk mewujudkan mimpi SN-KT akan Brand Beras Nona Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












