Persoalan lain terkait produksi Beras Nona Malaka yaitu saat ini terlihat di beberapa titik di wilayah Kabupaten Malaka, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Malaka mendatangi para pemilik gabah dan meminta agar gabah petani dijual kepada pengusaha tertentu dengan harga Rp 5.500/kg. Masih menurut sumber tersebut, bahwa Pemda Malaka melalui Kadistan Malaka mewajibkan para petani menjual gabahnya kepada pengusaha tertentu untuk mendukung proses produksi beras Nona Malaka.
Menurut saya, kebijakan Kadistan Malaka yang demikian sangat merugikan masyarakat. Betapa tidak! Setelah gabahnya dijadikan beras Nona Malaka, petani yang membutuhkan makan akan kembali membeli beras tersebut di pasaran dengan harga Rp 10.000/kg hingga Rp15.000/kg. Artinya masyarakat harus merogo tambahan kocek sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000/kg. Jadi, penerapan program tersebut tentu tidak pro-rakyat, tetapi justeru menambah beban dan mempersulit rakyat. Padahal, seyogianya program bernilai miliaran rupiah yang digelontorkan Pemda Malaka itu meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk menambah beban penderitaan rakyat.
Kebijakan tersebut menunjukkan, bahwa untuk memenuhi ambisinya akan swasembada pangan Pemda Malaka bahkan harus merampas hak kebebasan masyarakat petani untuk bebas menentukan kemana ia menjual hasil produksinya. Sejumlah petani yang ditemui menyebut, gabah padi Chiherang yang mereka produksi adalah dari benih bantuan Dinas Pertanian Malaka. Namun Distan Malaka secara halus menekankan agar petani hanya boleh menjual hasil produksi pertaniannya (padi, red) kepada pengusaha tertentu. Hal ini memberi kesan, Pemerintahan SN-KT seakan mengistimewakan sejumlah pengusaha tertentu alias rekan-rekannya di lingkaran oligarki dan menganaktirikan pengusaha lainnya serta mendiskriminasi masyarakat keci di Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












