Sementara itu, alat panen padi yang masih memiliki sper-part yang baik juga dipreteli untuk dipasang pada alat bukan milik Dinas Pertanian. Penelusuran tim media menemukan, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 malam, sejumlah orang tak dikenal datang ke kantor Dinas Pertanian Malaka dan dengan dibantu oleh seorang penjaga kantor, mereka membongkar roda dan alat lain pada mesin panen tersebut. Mereka lalu membawa mesin tersebut keluar untuk dipasang pada alat panen milik pribadi bukan milik Distan. Hal tersebut menunjukkan, bahwa pengelolaan Alsistan untuk mendukung program swasembada pangan tidak transparan dan akuntabel, bahkan sembraut dan membuka peluang pada perbuatan korupsi di Dinas Pertanian.
Ketiga, Potensi Dugaan Korupsi. Program swasembada pangan SN-KT juga tidak lepas dari dugaan praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Beberapa kasus diantaranya yaitu penunjukkan penyedia barang dan jasa pada Dinas Pertanian Malaka ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian tanpa melalui aturan Kepres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diangkat hanya untuk memenuhi syarat administrasi saja. Sebagai contoh, penyediaan benih padi untuk tahun 2023, Kadistan mengharuskan agar proyek tersebut diberikan kepada sebuah perusahaan yang berdomisili di kota Surabaya. “Ada apa denganmu Kadistan Malaka? Ada apa antara pengusaha di Surabaya dengan kadistan Malaka? Kadistan Malaka juga menunjuk beberapa kerabat keluarganya untuk melaksanakan sejumlah proyek fisik dan pengawasan seperti sumur bor, jaringan irigasi, embung dan sejumlah proyek lainnya. Kebijakan tersebut sangat berpeluang terjadi pungli atau gratifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












