Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Poin Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Malaka

6. Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa tentang bagaimana Penyidik PPA Polres Malaka mengambil langkah-langkah untuk menjauhi anak CJSK dari ibu Viktoria Luruk Nahak yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi, Tim Hukum Yohanes Germanus Seran, patut menduga bahwa anak CJSK telah menjadi obyek perkara untuk kepentingan tertentu.

7. Bahwa Penyidik telah menjemput dan membawa anak CJSK dari asrama tanpa sepengetahuan ibu Viktoria Luruk Nahak dan hingga hari ini ibu Viktoria Luruk Nahak tidak mengetahui dimana keberadaan anak CJSK bahkan sudah tiga bulan anak CJSK tidak mengikuti pelajaran disekolah.

8. Bahwa setelah Pilkada Kabupaten Malaka pada tahun 2024, ibu Viktoria Luruk Nahak menghantar anak CJSK kembali Asrama Paroki Maria Fatima Betun untuk sekolah. Setelah itu, ibu Viktoria Luruk Nahak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama satu minggu. Ketika kembali dari perjalanan dinas, ibu Viktoria Luruk Nahak mengunjungi anak CJSK di Asrama pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Ternyata, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 adalah saat terakhir ibu Viktoria Luruk Nahak bertemu anak CJSK.

Baca Juga :  Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan

9. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, ibu Viktoria Luruk Nahak menghubungi Kanit PPA Polres Malaka via telepon, untuk menanyakan tentang Laporan Polisi di PPA Polres Malaka pada tertanggal 27 November. Dari komunikasi tersebut, Kanit PPA Polres Malaka mengarahkan ibu Viktoria Luruk Nahak untuk bertemu Kapolres Malaka dan ibu Viktoria Luruk Nahak pun mengiyakan untuk bertemu Kapolres Malaka pada besoknya, yaitu pada tanggal 17 Desember 2024.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung