BIDIKNUSATENGGARA.COM | Setelah hampir empat bulan terdiam akibat fitnah yang ditujukan kepadanya, YGS akhirnya memutuskan untuk berbicara. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Menurut penjelasan Tim Kuasa Hukum, pemberitaan di media, baik itu media sosial maupun platform streaming online, telah sangat merugikan Klien YGS dalam berbagai aspek.
YGS dituduh melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang merujuk pada seorang anak bernama Melati (bukan nama sebenarnya-red). Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa YGS difitnah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat tuduhan ini, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malaka menetapkan YGS sebagai Tersangka dan menahannya.
Sebagai tanggapan, berikut adalah Surat Keterangan Pers Resmi dari Tim Kuasa Hukum YGS yang diterima redaksi bidiknusatenggara.com pada Selasa (11/3/2025). Adapun isi selengkapnya dapat dibaca di bawah ini:
Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama Yohanes Germanus Seran, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












