Demikian keterangan pers dari Tim Hukum Yohanes Germanus Seran, sebagai ikthiar agar public dapat mengikuti permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien kami dengan bijaksana.
Malaka, 11 Maret 2025
Tertanda
Sirilius Klau, SH
Priskus Klau, SH
Paulus Seran Tahu, SH, MH
Joao Meco, SH
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












