Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Poin Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Malaka

a. Bahwa dari pemberitaan di beberapa media online, tanggal 30 November 2024 Klien kami telah dilaporkan ke Polres Malaka dengan tuduhan perbuatan asusila terhadap anak atas nama CJSK, yang sudah dipelihara dan dirawat sejak balita oleh istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak dan telah dianggap seperti anak kandung sendiri.

Baca Juga :  Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka

b. Bahwa CJSK, yang sudah dipelihara dan dirawat sejak balita oleh istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak, telah dianggap seperti anak kandung sendiri kemudian Klien kami menikah dengan istrinya atas nama Viktoria Luruk Nahak tersebut sehingga sejak saat itu anak CJSK dianggap seperti anak sendiri oleh Klien kami.

c. Bahwa istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak kemudian mengajukan pengaduan di SPKT Polres Malaka pada tanggal 27 November 2024, dengan dugaan terjadi persetubuhan terhadap anak CJSK.

d. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, Klien kali mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Malaka untuk diambil keterangan sabagai saksi sebagaimana Laporan Polisi dimaksud, hal mana dalam surat panggilan tersebut, tertulis jelas dan terang bahwa masalah yang dilaporkan ke polisi bukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dilaporkan melainkan pencabulan terhadap anak CJSK.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung