a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga
b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa.
Faktanya perkara Klien kami diekspos sejak awal Laporan Polisi diajukan, anak CJSK oleh Penyidik PPA Polres Malaka dititipkan kepada kerabat yang secara subyektif patut diduga mendukung Penyidik PPA Polres Malaka untuk merubah dugaan persetubuhan terhadap anak, kemudian dimemodifikasi menjadi pencabulan terhadap anak hingga ke Pengadilan.
17. Bahwa secara hukum anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun, dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Akan tetapi dalam perkara ini, Penyidik PPA Polres Malaka telah meminta pertimbangan atau saran dari psikolog atau psikiater sehingga Klien kami atas nama Yohanes Germanus Seran kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka kekuatan pembuktian saran dari psikolog atau psikiater akan seperti apa, jika upaya Penyidikan dilakukan dengan cara menghadapkan anak dibawah umur ke psikater atau psikolog tidak dilakukan secara transparan.
18. Bahwa proses Pro Justicia masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami telah menyisahkan berbagai pertanyaan karena Penyidik PPA Polres Malaka dalam menyelidiki dan menyidik Laporan Polisi yang diajukan oleh ibu Viktoria Luruk Nahak tidak memenuhi prinsip transparansi penyidikan yang dapat diukur melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Inkonsistensi Penyidik PPA Polres Malaka dengan tidak menerbitkan SP2HP, membuktikan untuk patut diduga bahwa ada agenda lain dibalik penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












