e. Bahwa melalui surat panggilan tersebut, Klien kami diminta untuk menghadap Penyidik pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita. Namun Klien kami tidak menghadap penyidik sesuai surat panggilan tersebut, karena pada waktu yang diagendakan tersebut, bertepatan dengan jadwal kontrol kesehatan dan pengambilan obat paket TBC di Puskesmas Besikama. Alasan tidak menghadap tersebut, oleh Klien kami telah sampaikan secara baik kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka. Dalam komunikasi tersebut disepakati agar pengambilan keterangan akan dijadwalkan ulang.
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Klien kami menerima surat panggilan untuk kedua kalinya, untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dan pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita.
g. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Klien kami dikonfrontir dengan keterangan korban yang menurut korban, Klain kami telah dituduh mencabuli anak yang didahului dengan ancaman-ancaman. Hal mana dalam keterangan korban, disebutkan secara jelas hari, tanggal, jam dan tempat dimana peristiwa pencabulan dimaksud terjadi.
h. Bahwa dalam keterangan korban yang menyebutkan tentang tanggal, jam dan lokasi peristiwa pencabulan. Menyebabkan Klien kami sangat terkejut dan merasa difitnah dengan sangat kejam, karena sesungguhnya Klien kami dapat memastikan bahwa pada tanggal tersebut, Klien kami tidak berada di lokasi yang disebutkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












