Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Poin Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Malaka

e. Bahwa melalui surat panggilan tersebut, Klien kami diminta untuk menghadap Penyidik pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita. Namun Klien kami tidak menghadap penyidik sesuai surat panggilan tersebut, karena pada waktu yang diagendakan tersebut, bertepatan dengan jadwal kontrol kesehatan dan pengambilan obat paket TBC di Puskesmas Besikama. Alasan tidak menghadap tersebut, oleh Klien kami telah sampaikan secara baik kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka. Dalam komunikasi tersebut disepakati agar pengambilan keterangan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga :  Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan

f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Klien kami menerima surat panggilan untuk kedua kalinya, untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dan pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita.

g. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Klien kami dikonfrontir dengan keterangan korban yang menurut korban, Klain kami telah dituduh mencabuli anak yang didahului dengan ancaman-ancaman. Hal mana dalam keterangan korban, disebutkan secara jelas hari, tanggal, jam dan tempat dimana peristiwa pencabulan dimaksud terjadi.

h. Bahwa dalam keterangan korban yang menyebutkan tentang tanggal, jam dan lokasi peristiwa pencabulan. Menyebabkan Klien kami sangat terkejut dan merasa difitnah dengan sangat kejam, karena sesungguhnya Klien kami dapat memastikan bahwa pada tanggal tersebut, Klien kami tidak berada di lokasi yang disebutkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung