“Saya menolak uang itu karena saya takut besok lusa ada masalah dan saya tidak dapat mengembalikannya. Jika Rp 12 juta mungkin saya bisa kembalikan, tetapi Rp 48 juta, dari mana saya akan mendapatkan uang tersebut?” ungkap Un Muti, dilansir dari Victorynews.id pada 27 April 2023 silam.
Ferdinand Un Muti menjelaskan, honor Tim Monitoring diberikan kepada para pejabat sesuai dengan golongan atau jabatan, di mana beberapa orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2 juta per bulan, dan lainnya Rp 4 juta per bulan selama satu tahun.
“Jadi ada yang dapat insentif Rp 2 juta per bulan dan ada yang Rp 4 juta per bulan selama satu tahun,” tambahnya.
Pengakuan ini menambah bobot tudingan bahwa dana monitoring disalahgunakan, terutama karena proyek tetap mangkrak meski dana pengawasan sudah terserap.
Sementara itu, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Malaka, Gabriel Seran, mengungkapkan bahwa Tim Monitoring yang dibentuk oleh Pemda Malaka resmi diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka.
“SK Tim Monitoring itu ada dan ditandatangani oleh Bapak Bupati,” tegas Gabriel Seran sebagaimana diberitakan oleh sakunar.com, pada 2 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa dana pendampingan sebesar Rp 2,8 miliar dari APBD II telah disediakan khusus untuk honor anggota tim, yang ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












