Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa swasembada berarti usaha memberikan, mencukupi kebutuhan sendiri. Swasembada pangan merupakan capaian peningkatan ketersediaan pangan dengan wilayah nasional. Swasembada pangan adalah kemampuan sebuah negara dalam mengadakan sendiri kebutuhan pangan bagi masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Malaka, di bawah kepemimpinan SNKT sudah mulai merasakan jerih paya pemimpinnya dalam usaha mewujudnyatakan program swasembada pangan yang berdampak pada kesejaterahan bersama. Akan tetapi secara objektif dan komprehensif, apa yang dianggap keberhasilan program swasembada pangan belum menyentuh secara langsung sebagian besar kehidupan masyarakat, khusus para petani di wilayah Kabupaten Malaka. Hal ini bisa dilihat dari berbagai masalah, dan kekurangan yang dialami dan dihadapi rakyat. Persoalan seperti transparansi anggaran pengelolaan program swasembada pangan, masalah penimbunan BBM di KUD Desa Umakatahan di masa jabatan Plt. Kadistan Vinsensius Kapu, belum dilakukan pemetaan lahan petani secara menyeluruh dan tepat sasaran, pembekalan teknik bertani modern untuk para petani, optimalisasi sumber mata air, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, urusan pengalihan status lahan pertanian secara yuridis, kesulitan modal usaha bertani bagi para petani yang berdampak pada maraknya praktek ‘sistim ijon’, dan sistem pemasaran dengan standarisasi harga pangan, nihilnya aktualisasi konsep agrowisata dari beberapa produk pertanian, serta berbagai persoalan dan kekurangan lainnya, semisal naiknya harga beras di pasaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












