BIDIKNUSATENGGARA.id | Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikerjakan PT Multi Medika Raya, dengan anggaran fantastis Rp 44,95 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, kini menjadi sorotan tajam publik.
Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan vital bagi masyarakat Malaka itu justru berubah menjadi puing-puing terbengkalai, bak rumah hantu yang belum juga beroperasi, meski telah diresmikan oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024. Ironisnya, rumah sakit ini belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan hingga detik ini.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama setelah terungkapnya indikasi penyimpangan serius dalam proyek tersebut. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Ikhwan Nul Hakim bersama tim dan Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Belu Yoanes Kardinto pada 19 Juni 2025 silam, menjadi awal terbongkarnya dugaan praktik korupsi.
Dalam sidak tersebut, penyidik menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah item proyek yang patut dipertanyakan. Fokus awal penyelidikan meliputi nilai chating tanah senilai Rp 2 miliar, konstruksi bangunan utama senilai Rp 15 miliar, serta pengerjaan drainase keliling senilai Rp 900 juta . Angka-angka ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri keseluruhan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












