3. Perubahan Lokasi dan Peresmian yang Dipaksakan: Proyek RSP Wewiku awalnya direncanakan akan dibangun di Kecamatan Laenmanen, namun secara tiba-tiba dialihkan ke Kecamatan Wewiku tanpa alasan yang jelas. Lebih mencengangkan lagi, RSP Wewiku bahkan telah diresmikan secara simbolis pada 13 Juni 2024, padahal progres fisik proyek hingga pertengahan tahun 2024 baru mencapai 86 persen. Peresmian yang dipaksakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menutupi kekurangan atau masalah dalam proyek.
4. Dugaan Pelanggaran Kontraktor: PT Multi Medika Raya, sebagai pelaksana proyek, diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang sah untuk melaksanakan proyek sebesar ini. Perusahaan yang seharusnya bergerak di bidang penyediaan alat kesehatan ini juga disinyalir telah mengalihkan sebagian besar pekerjaan atau subkontrak kepada PT Mulia Graha Cipta, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kualifikasi dan legalitas pelaksana proyek.
Masyarakat Wewiku Mengeluh Percepatan Penyelidikan
Pantauan terbaru bidiknusatenggara.id pada Kamis, (29/1/26), di lokasi proyek yang berada di belakang Puskesmas Alkani, Kecamatan Wewiku, menunjukkan kondisi bangunan masih sama seperti saat peresmian. Bangunan tersebut dipagari seng berkarat, halaman terlihat tandus, dan struktur utama bangunan jauh dari kata layak pakai. Ini adalah pemandangan yang menyakitkan bagi masyarakat Wewiku yang sangat membutuhkan fasilitas kesehatan yang memadai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












