Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebut Ada Upaya Bungkam Pers, Pemred Timorline Minta Propam Periksa Penyidik

Pemred Timorline menduga pelapor (Vicky Nahak) hanya melakukan obrolan (omon-omon) dengan oknum penyidik tanpa laporan polisi (LP) yang sah, namun digunakan untuk menekan wartawan. Ia meminta Propam Polres Belu mengaudit petugas SPKT dan penyidik yang terlibat untuk membuktikan keabsahan pengaduan tersebut.

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Timorline.com, Cyriakus Kiik, melontarkan kritik keras terhadap prosedur penanganan pengaduan di Polres Belu. Hal ini menyusul pemanggilan salah satu wartawannya, Silfester Amafnini (Vester AN), atas aduan warga bernama Vicky Nahak.

Cyriakus Kiik, menilai pemanggilan terhadap Vester terkesan janggal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menduga adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik dengan memanfaatkan institusi kepolisian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Vester dipanggil secara lisan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu. Padahal, jika pemanggilan didasari oleh laporan atau pengaduan resmi, seharusnya dilakukan secara tertulis melalui surat panggilan yang jelas status perkaranya,” ujar Cyriakus Kiik saat dihubungi, Kamis (14/5/26).

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

Cyriakus Kiik yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini meragukan apakah pengaduan Vicky Nahak benar-benar teregistrasi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Ia menduga koordinasi antara pelapor dan oknum petugas hanya bersifat informal atau sekadar obrolan yang kemudian dipaksakan menjadi dasar pemanggilan.

“Saya minta Kapolres Belu melalui Propam segera memeriksa petugas SPKT dan penyidik terkait. Kita harus pastikan apakah benar ada laporan polisi atau ini hanya omon-omon (obrolan) untuk mengintimidasi wartawan kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

Persoalan semakin meruncing ketika penyidik diketahui mengambil dan menggandakan (fotokopi) identitas kartu pers milik Vester tanpa kejelasan perkara. Menurut Cyriakus Kiik, berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memang wajib menunjukkan identitas saat bertugas, namun pengambilan identitas untuk urusan hukum yang tidak jelas merupakan bentuk tekanan.

“Vicky Nahak itu siapa? Apa kapasitasnya mempertanyakan keabsahan profesi wartawan kami melalui polisi? Jika maksudnya hanya untuk mengecek kartu pers dengan cara seperti ini, jelas itu mencederai kebebasan pers,” lanjut Cyriakus.

Menanggapi perlakuan tersebut, pihak manajemen Timorline.com telah melakukan rapat redaksi dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Cyriakus Kiik menyatakan akan segera melaporkan balik Vicky Nahak ke Polres Belu atas dugaan intimidasi terhadap kerja pers.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

“Kami tidak akan tinggal diam. Segala bentuk kekerasan dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik harus dihentikan. Kami akan segera membuat laporan resmi,” tutup Cyriakus Kiik.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Unit Tipidter Polres Belu, Vicky Nahak diketahui mengadu ke polisi karena ingin memastikan apakah Vester benar-benar seorang jurnalis dan memiliki identitas resmi. Hingga berita ini diturunkan, Vester baru dimintai keterangan awal secara informal tanpa adanya status pemeriksaan pro justitia.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung