BIDIKNUSATENGGARA.id | Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Kristina Oliva Bete sejak November 2025 hingga kini belum membuahkan kepastian hukum. Lambatnya penanganan kasus tersebut memicu kekecewaan pihak korban dan kuasa hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Menurut keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban, tepatnya di Dusun Laen’au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Saat berada di dapur, Kristina didatangi oleh Hilde Elfrida Hoar Klau. Meski telah dipersilakan duduk, Hilde justru bersikap kasar dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Dia menarik baju saya sambil membentak. Saya dipukul di bahu dua kali, kepala bagian atas satu kali, rambut ditarik, serta bibir dipukul hingga luka dan bengkak,” ungkap Kristina saat diwawancarai redaksi pada Kamis, 26 April 2026.
Akibat perbuatan tersebut, korban menderita luka dalam di bibir, bengkak di kepala, serta nyeri menetap di bahu kiri belakang. Keesokan harinya, 5 November 2025, korban resmi melaporkan kejadian ke Polres Malaka dengan nomor laporan: LP/BI224/XI/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












