Hingga akhir Juni 2026, proses penanganan kasus tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan, namun belum ada kepastian penyelesaian. Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, menilai jangka waktu tersebut terlalu lama, terlebih korban masih memikul beban trauma fisik maupun psikis akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Hilde Elfrida Hoar Klau.
“Sudah hampir satu tahun laporan ini bersarang di meja penyidik Unit PPA Polres Malaka tanpa kejelasan perkembangan. Menunggu tujuh bulan bukan waktu singkat bagi korban yang menanggung luka dan trauma,” tegas Petrus pada wartawan di Betun pada Senin, (29/6/26).
Dikatakannya, dalam dunia hukum, lambatnya penanganan perkara dikenal dengan ungkapan Justice Delayed is Justice Denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak). Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan ini tergolong perkara yang pembuktiannya tidak rumit, sehingga tidak seharusnya memakan waktu penyelesaian selama ini.
Petrus juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, yang mewajibkan Kasat Reskrim dan Kapolres untuk mengawasi jalannya penyidikan agar tidak berlarut-larut tanpa alasan yang sah.
“Publik berhak bertanya, ada apa dengan Polres Malaka? Mengapa perkara yang pembuktiannya relatif sederhana harus menunggu hampir satu tahun untuk diselesaikan?” tanyanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












