Saat dikonfirmasi, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan dan saat ini tinggal menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan.
“Kasus ini sementara menunggu tahap P21 dari Kejaksaan Negeri Atambua,” ujar IPTU Marfilson melalui sambungan telepon pada Selasa, (30/6).
Pihak korban berharap proses hukum dapat segera berjalan lancar dan tuntas. Mereka menuntut agar keadilan segera ditegakkan sehingga penderitaan yang dialami selama ini mendapat penyelesaian yang jelas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












