BIDIKNUSATENGGARA.id | Augusto Do Carmo (58), ayah dari korban berinisial ESC (28), asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecam keras sikap Pengadilan Militer III-15 Kupang yang dianggapnya tidak transparan dalam putusan kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin.
Agus Combet, sapaan akrab Agus Do Carmo yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Sertu, saat dihubungi oleh awak media pada Jumat (20/3/26) di kediamannya di Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, mengungkapkan kekecewaannya.
Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga hanya menerima informasi mengenai putusan melalui telepon, yang menyatakan bahwa Moizes Amorin dipecat, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Keluarga merasa sangat kecewa karena informasi hukum yang disampaikan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang diduga tidak resmi, dan tidak disertai dokumen resmi yang memberikan kepastian.
“Kami meragukan putusan tersebut karena hanya disampaikan melalui telepon seluler. Seharusnya ada surat resmi dari Pengadilan Militer untuk memberikan kepastian hukum kepada kami,” tegas Agus dengan nada kecewa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












