Ia menambahkan bahwa pihak Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menyatakan bahwa Moizes Soares Amorin sedang mengajukan banding atas putusan tersebut. Meskipun demikian, ESC dan keluarganya tetap menghormati serta mempercayai Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam menangani perkara ini.
Agus juga menekankan bahwa proses hukum banding yang diajukan oleh Moizes Soares Amorin yang melibatkan putrinya sebagai korban berjalan terlalu lama. Ia berharap agar penyelesaian ini dapat dipercepat sehingga keluarga segera menerima putusan yang inkrah.
Dilansir dari media Libasmalaka.com pada November 2025, ESC mengungkapkan rasa syoknya. Ia mengatakan, “Saya tidak pernah menyangka, tidak pernah sekalipun terlintas di benak saya, orang yang seharusnya melindungi malah yang menyakiti saya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Militer III-15 Kupang belum memberikan tanggapan resmi, dan upaya konfirmasi dari tim media pada Jumat (20/3) juga belum direspon.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












