Penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Manggarai sampai pada vonis yang di berikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang kepada saudara Gregorius Jeramu (Permilik Lahan terminal kembur) dan Benediktus Aristo Moa (pegawai biasa Dishub kab. Manggarai Timur). Keputusan ini menjadi presenden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia secara umum dan Manggarai khususnya. Selain itu penetapan tersangka ini melahirkan pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di bumi Nuca Lale ini.
Keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum tentu tidak diterima begitu saja oleh masyarakat adat Manggarai. PMKRI sebagai organisasi yang mewakili suara masyarakat manggarai telah menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang di keluarkan oleh kejaksaan Negeri Manggarai melalui aksi demonstrasi jilid satu (1), namun sampai saat ini kedua orang ini telah divonis hukuman oleh majelis hakim tipikor Kupang. Sementara kalau dipertimbangkan secara jujur dan rasional tanah tersebut diakui secara hukum adat orang manggarai dan pembangunan fisik yang mangkrak merugikan keuangan Negara.
Keberatan tersebut dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa Terminal kembur sama sekali tidak memberikan kontribusi ekonomi yang langsung terhadap masyarakat Manggarai Timur melalui PAD maupun pajak retribusi. Pilihan mengabaikan penyelidikan terhadap pembangunan fisik, tentu menimbulkan kecurigaan yang besar bagi masyarakat, bahwa kami menduga Kejaksaan Negeri Manggarai telah bermain mata atau berselingkuh dengan beberapa pihak tertentu sehingga kasus pembangunan fisik ditutup rapat oleh kejaksaan Negeri Manggarai. Dalam hal ini kuat dugaan kami bahwa kejari Manggarai telah menjadikan kasus terminal kembur sebagai ajang dalam praktik-praktik pemerasan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












