MANGGARAI,bidiknusatenggara.com | Pada tahun 2012 dan 2013, Pemerintah Manggarai Timur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan pembangunan untuk terminal Kembur di kelurahan Satar Peot, kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan luas lahan kurang lebih 7000 meter persegi dengan harga sebesar Rp. 420 Juta, dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 402.245.455 Juta.
Untuk pembangunan terminal kembur, Dishubkominfo melakukan transaksi jual beli dengan Bapak Gregorius Jeramu, yang merupakan pemilik tanah yang dimana Bapak Gregorius Jeramu telah menguasai tanah itu selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun, tanah mana dikuasai secara fisik oleh Bapak Gregorius Jeramu sejak tahun 1981, dan pada tahun 1982 Gregorius Jeramu menjadikan tanah tersebut untuk mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersbut hingga pada tahun 2012, tanah tersebut hanya memiliki SPT PBB, hingga pada tahun 2012 Dinas Perhubungan membeli tanah milik Bapak Gregorius Jeramu dengan harga Rp. 402.245.455 Juta dengan 2 (dua) kali pembayaran.
Namun, dalam perjalanannya pembangunan fisik terminal kembur tidak kunjung selesai. Sebab terminal ini pembangunannya tidak sampai finishing sehingga menyebabkan bangunan ini mangkrak. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan terminal kembur. Tetapi dalam prosesnya Kejari Manggarai tidak melakukan penyelidikan fisik melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan. Sehingga pada tanggal 28 Oktober 2022 kejari Manggarai menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa. Setelah itu, pada 29 maret 2023, Hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Kupang memvonis kedua orang tersangka yaitu Gregorius jeramu (2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima), dan Benediktus Aristo Moa (1,6 tahun penjara serta denda 100 juta ).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












