Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan Sikap Aksi Jilid 2 PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus Terkait Kasus Terminal Kembur

Ketiga, Proses penegakan hukum yang telah berjalan kami menilai ada upaya kriminalisasi hukum terhadap pemilik lahan. Hal ini dikuatkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh bapak Gregorius Jeramu sejak tahun 1980-an, dan juga dengan pengakuan dari tua golo (tua adat) kembur yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Bapak Gregorius lebih dari 20 tahun. Dalam pasal 37 UU Pokok Agraria yang berbunyi, bahwa ketika kita menguasi tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus, jujur, dan tidak dipersengketakan, memiliki hak untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Artinya negara sudah mengatur sedemikian rupa tentang hukum adat yang kemudian dijadikan sebagai landasan tentang keberadaan tanah yang berada di Indonesia umumnya dan Manggarai pada khususnya. Apalagi Manggarai yang masih percaya penuh dengan hukum adat dalam berbagai aspek terlebih khusus tentang tanah.

Baca Juga :  Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK

Keempat, PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Manggarai dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang tidak objektif dan tebang pilih. Sebab Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar waktu itu menjabat sebagai kepala dinas dan kepala bidang yang menjadi penanggung jawab anggaran tidak ditersangkakan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung