Kedua, terkait total los atau kerugian Negara sesuai hasil perhitungan yang telah disampaikan oleh Inspektorat NTT sebesar harga tanah. Kami menilai keputusan ini sangat tidak logis. Karena Gregorius Jeramu merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah diakui secara hukum adat Manggarai. Hal ini dikuatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen ke-2 pada tahun 2000, yang termuat dalam pasal 18B yang menerangkan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Namun kenyataannya kejaksaan Negeri Manggarai mentersangkakan GJ dengan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. Sementara berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia hukum tertinggi adalah UUD 1945. Oleh karena itu kami menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kejari Manggarai sangat melawan perintah UUD 1945.
Bahwa menurut kami, dikatakan sebagai total los atau kerugian Negara apabila Gregorius Jeramu menjual tanah yang bukan miliknya, sementara faktanya dia menjual tanah miliknya sendiri yang diakui secara hukum adat Manggarai. Artinya bahwa dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengabaikan hukum adat atau mengabaikan hak ulayat masyarakat adat Manggarai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












