
Untuk itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus bersikap;
1. Bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa
2. Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai
3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggara dan Jaksa-Jaksa yang terlibat dalam Kasus Peradilan Sesat Tanah Terminal Kemburi
4. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri Ruteng, dan Mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.
5. Mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk memeriksa Kasus Pengadaan Tanah dan Pembangunan fisik Terminal Kembur
6. Mengutuk keras Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae Manggarai.
Demikian pernyataan sikap ini untuk direalisasikan, kami sampaikan terima kasih.
Teriring salam:
Pro Ecclesia Et Patria!!!
Religo Omnium Scientarium Anima!!! (***/MM)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












