Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan Sikap Aksi Jilid 2 PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus Terkait Kasus Terminal Kembur

Aksi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Santu Agustin us di Halaman Kejaksaan Negeri Manggarai. (Dok/PMKRI)

Untuk itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus bersikap;

1. Bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

2. Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai

3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggara dan Jaksa-Jaksa yang terlibat dalam Kasus Peradilan Sesat Tanah Terminal Kemburi

4. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri Ruteng, dan Mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.

5. Mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk memeriksa Kasus Pengadaan Tanah dan Pembangunan fisik Terminal Kembur

6. Mengutuk keras Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae Manggarai. 

Demikian pernyataan sikap ini untuk direalisasikan, kami sampaikan terima kasih.
Teriring salam:
Pro Ecclesia Et Patria!!!
Religo Omnium Scientarium Anima!!! (***/MM) 

Baca Juga :  Wakil Bupati Henri Melki Simu Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Mini Putri Antar OPD, Pertama Kali di Kabupaten Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung