BIDIKNUSATENGGARA.id — Sejumlah nelayan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kletek, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, melaporkan adanya dugaan praktik pungutan tidak resmi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. Selain menghadapi kelangkaan pasokan solar, nelayan mengaku kerap diminta menyerahkan sebagian hasil tangkapan ikan sebagai syarat pengisian bahan bakar, meskipun mereka tetap membayar sesuai harga resmi.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh para nelayan saat ditemui awak media di TPI Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, pada Rabu (14/10/26).
Ando, salah seorang nelayan yang bekerja di TPI Kletek, menjelaskan bahwa dirinya beserta rekan-rekannya tetap membayar penuh harga solar sesuai ketentuan dan telah memegang kartu pembelian BBM. Namun, akses terhadap pengisian bahan bakar tidak selalu diberikan begitu saja.
“Kami membayar sesuai harga yang tertera. Tapi sebelum diperbolehkan mengisi, kami diminta berikan ikan terlebih dahulu. Jika tidak ada ikan yang diserahkan, kami tidak dilayani,” ungkap Ando.
Jumlah ikan yang diminta tidak memiliki standar yang jelas, dan bervariasi tergantung hasil tangkapan nelayan pada hari tersebut. Praktik ini dinilai memberatkan kelompok nelayan kecil yang pendapatannya tidak menentu setiap harinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












