Proyek pembangunan septic tank skala individual ini meliputi lima Desa: Desa Wederok, Desa Raimataus, Desa Wekmurak, Desa Tafuli 1, dan Desa Kereana.
Ironisnya, 4 dari 5 proyek septic tank tersebut dianggap telah selesai dikerjakan, sehingga Dinas PUPR melakukan pembayaran kepada penyedia untuk keempat proyek itu. Sementara 1 proyek lainnya dianggap belum selesai akibat pemindahan lokasi pekerjaan karena longsor, yang mengakibatkan proses pendistribusian material terhambat.
Sementara itu, LKPj yang dilaporkan pemerintah menyatakan bahwa proyek pembangunan septic tank di 4 desa tersebut telah selesai dan masyarakat sudah menikmatinya.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim media ditemukan bahwa proyek pembangunan septic tank bervariasi. Beberapa rumah sudah berdinding dan beratap namun lantai belum dicor dan belum dilengkapi dengan tangki pembuangan.
Pada tanggal 20 Februari 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Belu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Kasi Pidsus Kejari Belu mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 60 dokumen penting terkait pengerjaan proyek di Desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












