Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk keperluan apa uang hasil potongan sebesar puluhan juta rupiah itu digunakan? Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun rincian penggunaan dana yang disampaikan kepada para staf.
Menanggapi pernyataan yang menyebut namanya terlibat dalam perintah untuk menutupi dokumen RAK, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Andreas Alfonsius Nahak Tahu memberikan klarifikasi tegas. Dalam wawancara terpisah, ia menegaskan sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah kepada siapapun, termasuk Kepala Puskesmas Betun, untuk menyembunyikan atau tidak memaparkan dokumen RKA.
“Saya tidak pernah menyuruh demikian. Mengapa Ibu Kapus sampai menyebutkan nama saya untuk hal seperti itu? Urusan keuangan dan administrasi itu adalah ranah internal mereka, untuk apa saya ikut campur tangan dan menyuruh mereka menyembunyikan dokumen? Itu bukan wewenang maupun tugas saya,” tegas Andreas dalam wawancara terpisah.
Menurutnya, berdasarkan aturan, dokumen RKA adalah dokumen administrasi perencanaan kegiatan yang wajib diketahui dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Tidak ada alasan sah untuk menutup-nutupi informasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












