Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang mewajibkan adanya keterbukaan. Para staf menilai penutupan informasi sengaja dilakukan guna menyembunyikan kemungkinan adanya rincian keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga tidak diketahui oleh pihak internal maupun luar.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan juga sejumlah poin mengejutkan terkait pengelolaan dana dan tugas pegawai. Diungkapkan bahwa pemotongan dana insentif sebesar 20 persen tidak akan dilanjutkan, dan uang yang telah dipotong akan dikembalikan kepada staf melalui bendahara. Selain itu, Kepala Tata Usaha (KTU) tidak boleh merangkap sebagai penanggung jawab program, begitu juga dengan Bendahara BOK.
“Untuk potongan 20 persen tidak dipotong lagi, 20 persen yang sudah dipotong akan dikembalikan ke bendahara untuk disalurkan kembali ke staf masing‑masing. Kemudian untuk KTU dan bendahara BOK tidak boleh rangkap tugas dengan menjadi penanggung jawab program apa pun,” tambah sumber yang sama.
Masalah ini berawal dari munculnya dugaan pemotongan insentif BOK sebesar 20 persen yang dikenakan kepada seluruh staf. Dari seluruh pemotongan, total uang yang terkumpul mencapai dari Rp56.360.000,-. Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya dalam rapat kesepakatan bersama tidak pernah dibahas maupun disepakati adanya potongan sepeser pun dari hak insentif para pegawai. Namun saat pembagian dana dilakukan, tiba‑tiba muncul rincian pengembalian sebesar 20 persen yang dikenakan kepada setiap penerima.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












