Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

YABIKU NTT Angkat Bicara, Desak Polres Malaka Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

BETUN, bidiknusatenggara.com-Kasus kekerasan anak dibawa umur yang dilakukan oleh istri Kepala Puskesmas Wekmidar terhadap bocah 11 Tahun di Apotik Mini Farma Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT pada Minggu (12/2/23) lalu memantik Direktur YABIKU NTT angkat bicara. 

Maria Filiana Tahu, S,sos, M.Hum, Direktur YABIKU NTT minta Polres Malaka agar kasus penganiayaan terhadap anak berumur 11 tahun oleh Ibu Tiri (Irene Rika), dengan beberapa gigitan hingga luka di tangan bagian kanan segera diusut tuntas.

Hal tersebut disampaikan Maria Filiana Tahu, S,sos, M.Hum, Direktur YABIKU NTT ketika dikonfirmasi tim media melalui pesan Whatsapp-nya pada Sabtu (18/2/23) siang.

Dikatakannya, YABIKU NTT bertujuan agar tidak terjadi penyebaran polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat hingga dapat menimbulkan konflik horizontal dan juga demi penegakkan hukum anak dibawah umur sesuai amant UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

Baca Juga :  Klarifikasi PPK: Anggaran "Katingan" Proyek Kantor Bupati Malaka Hanya Rp 7,1 Miliar, Bukan Rp 20 Miliar Seperti Klaim Sebelumnya

“Tindakan penyelenggaraan perlindungan anak sudah harus jadi perhatian serius Pemerintahan Kabupaten Malaka, terutama APH dan semua pihak,” katanya Filiana Tahu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung