Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

YABIKU NTT Angkat Bicara, Desak Polres Malaka Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

“Pemda Malaka, harus gencar sosialisasi tentang hal pelanggaran HAM perempuan dan Anak di Kab. Malaka”.

Direktur YABIKU NTT juga meminta kepada DPRD Kabupaten Malaka agar merancang regulasi tingkat lokal terkait Perlindungan perempuan dan anak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Juga dari para anggota DPRD Kab. Malaka pikirkan regulasi di tingkat lokal untuk Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak Malaka”, pungkas Filiana

Baca Juga :  Jamuan Pahit Bagi Tamu, PS Makaka U-17 Tekuk Star Club Oebobo TTS Tujuh Gol Tanpa Balas

Filiana menjelaskan, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malaka, segera bertindak dan proses pelaku sesuai dengan UUPA terhadap anak khususnya di Kabupaten Malaka, karena dengan kejadian ini sangat memprihatinkan.

Seperti yang dilansirkan KABARNTT.Com, Bocah 11 tahun dianiaya oleh Ibu Tiri (Irene Rika), dengan beberapa gigitan hingga luka di tangan bagian kanan sekitar pukul 18.03 di Apotik Mini Farma Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat, Minggu 12 Febuari 2023.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Siagakan 35 Unit Traktor dan Ekskavator Olah Lahan di Wilayah Pegunungan

Korban merupakan anak kandung dari (AS), Pemilik Apotik Mini Farma Lokasi Desa Umalor dan juga sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Wekmidar, Kecamatan Rinhat, yang baru dilantik dua Minggu lalu oleh Bupati Simon Nahak.

Korban anak sulung dari dua bersaudara, istri Kedua setelah istri sah. Kemudian berpisah dengan istri kedua kurang lebih lima tahun lalu kawin lagi dengan istri ketiga hingga saat ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung