BIDIKNUSATENGGARA.id | Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katholik Indonesia (PMKRI) Kupang, Apolinaris Mau, menyerukan agar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memberikan perhatian serius terhadap dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pembangunan rumah bantuan bencana Seroja senilai Rp57,5 miliar. Kasus ini, yang telah melibatkan 3.118 warga korban bencana di Kabupaten Malaka, dinilai sebagai pengkhianatan besar terhadap rakyat kecil yang masih menanti keadilan setelah tiga tahun lamanya.
Proyek rumah bantuan Seroja untuk Tahun Anggaran 2022 ini seharusnya menjadi penyelamat bagi ribuan keluarga di Malaka yang rumahnya hancur akibat bencana. Namun, dugaan penyimpangan anggaran yang masif justru meninggalkan kekecewaan, merampas hak hidup layak dari korban bencana.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, tapi kejahatan yang merampas harapan 3.118 warga Malaka. Polda NTT, khususnya Kapolda yang baru, harus beri perhatian prioritas dari Aparat Penegak Hukum (APH)!” tegas Apolinaris Mau saat diwawancarai redaksi bidiknusatenggara.id di Kupang, Rabu (15/10/2025).
Audiensi Berulang dengan Polda NTT: Jawaban Normatif yang Dianggap Mengada-ada
PMKRI Kupang tak tinggal diam. Baru kemarin, PMKRI bersama Forum Cipayung Plus mendatangi Polda NTT dua kali untuk mempertanyakan kasus mandek ini. Fokus utama mereka terkait dugaan korupsi rumah bantuan Seroja di Malaka. Saat bertemu Bagian Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kapolda NTT, jawaban yang diterima justru mengecewakan. Pihak polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap “perhitungan ulang” untuk menentukan kerugian negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












