Sebagai organisasi mahasiswa Katholik yang aktif dalam advokasi sosial, PMKRI Kupang menyoroti betapa kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik. “Kami menduga ada kolusi antara APH dan pihak tertentu. Rakyat Malaka tak boleh terus dibiarkan menderita. Kapolda harus bertindak sekarang!” ujar Apolinaris.
Sebagai informasi tambahan, selain kontribusi sebesar 57,5 miliar dari pemerintah pusat, proyek ini juga menggunakan dana APBD II Kabupaten Malaka sebesar 2,8 miliar Rupiah untuk pendampingan. Anggaran sebesar 2,8 miliar ini pun diduga kuat disalahgunakan, karena digunakan untuk perencanaan dan pengawasan, sementara pelaksanaan proyek kemanusiaan ini tidak berjalan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dirkrimsus Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












