“Loh, ini kasus sudah tiga tahun! Kapolda jangan beralibi hitung ulang terus. Waktunya sudah terlalu lama!” balas Apolinaris Mau dengan nada tegas.
Ia menyarankan agar fokus penyelidikan dibatasi pada rumah-rumah rusak berat dari total 3.118 unit, mengingat skala proyek yang masif dan dugaan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Pihak Kriminal Khusus menjanjikan penanganan serius dalam satu bulan, tapi saat Apolinaris mencoba konfirmasi via WhatsApp kemarin, belum ada respons.
“Proyek ini mandek besar-besaran, dan perhitungan ulang setelah tiga tahun tidak masuk akal. Sudah ada penyelidikan ke Malaka, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bendahara, dan kontraktor dipanggil berulang kali. Dipanggil, pulang, dipanggil lagi. Ini seperti sengaja dibuat bertele-tele,” tambahnya, menduga adanya kemungkinan persekongkolan antara APH dan pihak terkait.
“Jawaban mereka normatif dan tidak meyakinkan. Kami minta Kapolda segera tetapkan tersangka, karena beberapa hari setelah audiensi kami, kontraktor dipanggil lagi. Kok begitu cara Polda NTT?” tanyanya, menyoroti ketidakefisienan proses.
Ancaman Aksi Besar-besaran: Mahasiswa Siap Turun ke Jalan
Kekecewaan PMKRI mencapai puncak. Apolinaris Mau menegaskan, jika Polda NTT tak serius menetapkan tersangka, terutama setelah pemanggilan ulang kontraktor pasca-audiensi, mereka siap gelar demonstrasi massal. “Dalam waktu dekat, kalau kasus ini belum selesai, kami akan demo besar-besaran! Teman-teman dari PERMAPER, GEMMA, IMMALA sudah siap. Semua mahasiswa di Kefamenanu, Kupang, dan organisasi di Malaka akan turun ke Polda NTT,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












