BIDIKNUSATENGGARA.ID | Bank Jatim telah secara resmi ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung pada hari Kamis, 4 September 2025, di kantor Gubernur NTT.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, diungkapkan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan nilai investasi sebesar Rp 100 miliar, kami menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai satu-satunya pemegang saham di Bank NTT. Dengan demikian, Bank Jatim resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum,” ujar Gubernur NTT.
Selain menetapkan PSP II, RUPS LB juga memutuskan perpanjangan jabatan pengurus Bank NTT hingga Februari 2026, sembari menunggu keputusan tentang struktur pengurus baru.
Gubernur Melki menekankan pentingnya evaluasi terhadap penambahan direksi dan komisaris, untuk memastikan dampak positif bagi kinerja Bank NTT di masa depan. Terkait posisi komisaris, Gubernur menyebutkan bahwa ada dua nama calon yang telah melalui proses fit and proper test di OJK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










