BIDIKNUSATENGGARA.id | Dugaan korupsi mega proyek pembangunan 3.118 unit Rumah Bantuan pasca-bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka senilai Rp 57,5 miliar yang mangkrak sejak 2023 menjadi sorotan tajam. Ketua Presidium PMKRI Kupang, Apolinaris Mau (Naris), mendesak Penyidik Tipikor Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pada kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi juga tim monitoring yang diduga menikmati anggaran Rp 2,8 miliar dari APBD II Malaka.
“Jangan biarkan korupsi ini terus mengubur mimpi korban bencana Badai Seroja yang masih menanti rumah layak huni,” tegas Naris melalui telepon pada Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, penyelidikan tampaknya masih setengah hati, hanya menyentuh pada permukaan seperti kontraktor dan PPK, sementara para pejabat tinggi seperti mantan Bupati lolos dari sorotan tajam.
Fokus utama tuntutan PMKRI Kupang, tertuju pada mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, yang menjabat saat proyek digulirkan. Simon Nahak diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada dana monitoring melalui penandatanganan SK pembentukan Tim Monitoring.
Tim ini menerima honor senilai Rp 2,8 miliar dari APBD II, namun hasil pengawasannya nol besar, proyek tetap mangkrak total. “Kita patut curiga berat pada mantan Bupati Simon Nahak dan kroni-kroninya. Mereka diduga menikmati dana monitoring lapangan, tapi proyek kemanusiaan ini berujung masalah karena tangan-tangan kotor pejabat daerah. Polda NTT jangan takut periksa mantan Bupati ini dan segera panggil serta jerat hukum,” lanjut Naris dengan nada tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












