Pernyataan Naris didukung fakta dari Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM. Saat memantau lokasi proyek terbengkalai pada 2 Agustus 2023 di Desa Motaulun, Gabriel menegaskan di hadapan Bupati Simon Nahak bahwa Tim Monitoring diangkat melalui SK Bupati dan menerima honor dari dana pendampingan APBD II senilai Rp2,8 miliar.
“SK Tim Monitoring itu ada. SK ditandangani oleh bapak Bupati,” tandas Gabriel Seran dilansir dari sakunar.com.
Gabriel menambahkan, pemberian honor tersebut dilakukan sesuai standar. “Kita tidak kasi honor sesuai dengan kita punya mau. Saya rasa standar honor paling tinggi itu Bupati,” ungkapnya meski kinerja tim tersebut dipertanyakan karena proyek tak kunjung selesai.
Lebih lanjut, Ketua Presidium PMKRI Kupang menyerukan Polda NTT untuk menelusuri keterlibatan beberapa anggota DPRD Malaka yang diduga kuat terlibat dalam pengerjaan proyek rumah Seroja.
“Polda NTT wajib Mendalami keterlibatan para pejabat. Kasus ini tak boleh mandek, rakyat Malaka menuntut keadilan. Mantan Bupati Simon Nahak harus segera dipanggil sebagai Pembuat SK Monitoring dan perubahan juknis dari swakelola ke pihak ketiga (Kontraktor-red),” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












