BIDIKNUSATENGGARA.id | Dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Malaka semakin terkuak, khususnya terkait dugaan mark-up harga pada pekerjaan katingan tanah yang mencapai Rp 20 miliar. Proyek senilai Rp 95 miliar ini, yang dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024, kini terbengkalai dan dibiarkan kosong, meskipun telah diresmikan pada Januari 2025 oleh mantan Bupati Simon Nahak.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya karena khawatir ditekan, blak-blakan menuding kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) main curang, bikin proyek ini jadi ladang panen uang haram.
“Bayangkan, hanya untuk katingan tanah saja, anggarannya Rp 20 miliar? Ini mark-up harga yang gila dan jelas indikasi tangan-tangan kotor yang memanfaatkan APBD untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurut pengamatannya di lapangan, pekerjaan penahanan katingan tanah dilakukan tanpa standar keselamatan yang layak, seperti pasak bumi atau paku bumi untuk menahan struktur tanah dari gempa atau longsor musim hujan.
“Saya yakin sekali, kalau hujan deras atau ada gempa bisa berbahaya. Katingan depannya tidak ada pasak bumi atau paku bumi untuk menahan struktur tanah. Cuma dikating kemudian dibuatkan tembok penahan. Jika depannya roboh, seluruh bangunan bisa runtuh. Ini bukan bangun gedung, ini bangun bom waktu!,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












