Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan, longsor tanah di wilayah NTT seperti Malaka sering terjadi, dan proyek tanpa pondasi kuat bisa sebabkan kerugian jiwa dan harta . Ironisnya, anggaran Rp 20 miliar untuk katingan ini jauh melebihi standar biaya konstruksi di Indonesia.
Tak berhenti di situ, perencanaan proyek dari awal pun dikritik karena dianggap amburadul. “Kenapa tidak bebaskan lahan akses jalan dulu sebelum bangun kantor? Dulu tanahnya murah karena belum ada aset berharga di atas. Sekarang sudah ada aset berharga jadi dengan sendirinya harga tanah akan melambung. Ini perencanaan salah total, pasti ada yang untung besar dari proyek ini,” tegasnya.
Saat ini, Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) didesak pindah ke gedung baru tanpa jalan akses atau fasilitas lengkap, tanpa penyerahan aset yang proper dari era Simon Nahak. “Kewenangan pembangunan ada pada mantan bupati, tapi kebijakan lanjutan harus transparan. Memaksa SBS menggunakan gedung tanpa jalan dan fasilitas kurang lengkap ini tidak masuk akal,” katanya.
Dugaan ini bukan isapan jempol. Pola korupsi serupa telah terungkap di Malaka, seperti proyek RS Pratama Wewiku senilai Rp 44,95 miliar yang sedang disidik Kejati NTT karena mark-up harga. Berdasarkan temuan Kejati NTT, adanya sejumlah kejanggalan dalam struktur item nilai pekerjaan yang terindikasi atau kemungkinan pembengkakan anggaran yang tidak wajar, sehingga Kejati NTT melakukan penggeledahan Dinas Kesehatan pada 18 September 2025 dan pemblokiran rekening mantan Kadis Kesehatan serta PPK. Kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja, yang saat ini ditangani oleh Polda NTT, serata kasus septic tank 2021 juga merugikan negara secara fantastis, dengan dua tersangka ditahan Kejari Belu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












