Ia mendesak KPK dan Kejati NTT segera audit mendalam, termasuk rekayasa tender yang diduga terjadi sejak 2022. Dimana, tender proyek senilai Rp 96,1 miliar ini diduga direkayasa oleh Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malaka. Awalnya, PT SMK dinyatakan sebagai pemenang ranking 1 dengan penawaran Rp 94.570.882.486, sementara PT TBI berada di ranking 2. Namun, tiga hari setelah pengumuman, Pokja LPSE secara sepihak menggeser PT SMK ke ranking 2 dan menobatkan PT TBI sebagai pemenang. PT SMK sempat menyampaikan sanggahan, tapi LPSE tidak memberikan jawaban memadai, sehingga proses tender tetap dilanjutkan.
Meski tender bermasalah, penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tetap dilakukan pada Senin, 12 September 2022, di Aula Kantor Bupati Malaka. Acara ini dipimpin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yanuarius Manek Bria dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka dengan perwakilan PT TBI, disaksikan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (MPD), mantan Bupati Simon Nahak, Kapolres Malaka, Dandim 1605/Belu, Kajari Belu, serta pimpinan OPD, tokoh adat, dan masyarakat. Konsultan pengawas PT Fasade Kobetama Internasional juga menandatangani kontrak pengawasan pada kesempatan yang sama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












