BIDIKNUSATENGGARA.id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Legorius V. Bria, S.Ip., mengecam keras dugaan penyiksaan fisik dan penahanan ilegal oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sasitamean).
Kasus ini melibatkan dua warga Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, yaitu Gauden Sius Manek (Den Manek) dan Yori Fatin, yang telah ditahan secara tidak manusiawi selama 141 hari tanpa dasar hukum yang jelas atau proses peradilan yang transparan.
Legorius Bria menuntut tindakan segera dan tegas dari Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, untuk mencopot Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H., dari jabatannya. Selain itu, GMNI NTT mendesak pembebasan tanpa syarat bagi Den Manek dan Yori Fatin yang telah ditahan secara tidak manusiawi selama 141 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kasus ini adalah noda hitam bagi penegakan hukum di NTT! Penahanan melebihi batas KUHAP yang hanya 60 hari menunjukkan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditoleransi,” tegas Legorius Bria, pada bidiknusatenggara.id pada Sabtu (4/10).
Legorius menyatakan bahwa hasil investigasi GMNI NTT mengungkap dugaan adanya penyiksaan terhadap kedua terduga. Gauden Sius Manek diduga dipaksa untuk membakar pipinya dengan puntung rokok, dan Yori Fatin dipaksa menelan air ludah oleh oknum polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












