BIDIKNUSATENGGARA.id | Dalam upaya menjaga transparansi dan akurasi informasi publik, Yanuarius Manek Bria, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Kantor Bupati Malaka, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sebelumnya yang menyoroti item pekerjaan “katingan” atau penggalian tanah. Klarifikasi ini disampaikan langsung melalui komunikasi WhatsApp pada Jumat (17/10/2025), membantah dugaan mark-up anggaran hingga Rp 20 miliar.
Proyek senilai total Rp 95 miliar yang dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah (TBI) sejak 2022 ini sempat menjadi sorotan karena laporan awal yang mengklaim biaya katingan mencapai Rp 20 miliar, diduga sebagai bagian dari penyimpangan. Namun, Yanuarius Manek Bria menegaskan bahwa anggaran sebenarnya untuk proses belah gunung, penggalian, dan pemadatan tanah hanya Rp 7,1 miliar. “Katingan itu anggarannya Rp 7,1 miliar,” ujarnya.
Penjelasan ini bertujuan mengoreksi kesalahpahaman dari laporan sebelumnya yang memunculkan spekulasi penyimpangan.
PPK menambahkan bahwa perhitungan anggaran telah disesuaikan ketat dengan spesifikasi teknis, termasuk volume pekerjaan, harga satuan material, dan standar keselamatan sesuai regulasi Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












