Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Klarifikasi PPK: Anggaran “Katingan” Proyek Kantor Bupati Malaka Hanya Rp 7,1 Miliar, Bukan Rp 20 Miliar Seperti Klaim Sebelumnya

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

“Kami berkomitmen pada prinsip good governance untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik dimanfaatkan secara efisien dan akuntabel,” tambahnya.

Meski demikian, proyek yang diresmikan pada tanggal 23 Januari 2025 ini terus menjadi perhatian publik. Selain isu katingan, kritik lain mencakup kekurangan “pasak bumi” (penopang fondasi) yang berpotensi mengancam keamanan struktural, absennya akses jalan utama ke lokasi, dugaan penyalahgunaan tender yang menguntungkan PT TBI meskipun PT SMK berada di peringkat pertama, serta laporan pencurian material senilai Rp 1 miliar.

Yanuarius Manek Bria berharap klarifikasi ini dapat meredakan spekulasi dan mendorong dialog terbuka dengan pemerintah daerah serta lembaga pengawas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan prinsip good governance.

Sebagai media investigatif, Redaksi bidiknusatenggara.id berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek ini serta kasus korupsi serupa di Malaka dan Belu. Termasuk di antaranya, penyelidikan Kejati NTT atas proyek RS Pratama Wewiku (Rp 44,95 miliar) yang melibatkan penggeledahan di Dinas Kesehatan pada 18 September 2025, dugaan korupsi rumah bantuan Seroja yang ditangani Polda NTT, serta kasus septic tank 2021 di mana dua tersangka telah ditahan Kejari Belu.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung